Dasar Hukum Dakwah Islam (Ilmu Dakwah Islam) |
Dasar Hukum Dakwah Islam (Ilmu Dakwah Islam)
A.
Dasar
Hukum Pelaksanaan Dakwah
Dakwah merupakan aktivitas yang
bersifat urgen di dalam agama Islam, karena dengan dakwah Islam dapat tersebar
serta diterima oleh masyarakat, dakwah juga berfungsi untuk menata kehidupan
yang agamis menuju keharmonisan dan kebahagiaan masyarakat. Urgensi
dakwah sebagai sebuah aktivitas yang bersifat wajib di dalam Islam sangat jelas
karena pedoman dasar hukum pelaksanaan dakwah terkodifikasi di dalam kitab suci
Alquran dan redaksi Hadis.
1.
Dasar
Kewajiban Dakwah dalam Alquran
Sangat banyak ayat-ayat Alquran yang
menerangkan tentang kewajiban umat Islam untuk berdakwah, terdapat lafal ma’ruf
sebanyak 38 kali dan lafal munkar sebanyak 16 kali, dan
dalil tentang kewajiban dakwah yang terdapat di dalam Alquran di antaranya
adalah sebagai berikut:
a.
QS. An-Nahl
(16) : 125
Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan
pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya
Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya
dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Kalimat "ud'uu" yang
dalam kaidah bahasa Arab merupakan bentuk kata kerja perintah yang berarti
ajaklah, menurut kaidah uşul fiqh setiap kalimat perintah yang ada di
dalam Alquran adalah perintah wajib yang harus dipatuhi selama tidak ada dalil
lain yang mengubah atau membuat perintah tersebut menjadi sunnah atau ketetapan
hukum yang lainnya
Sedangkan kalimat "bi al-hikmah" menurut Datuk Tombak Alam berarti
kebijaksanaan, sehingga dakwah harus dilengkapi dengan beberapa hal sebagai
berikut:
1)
Retorika;
mempelajari ilmu seni berbicara.
2)
Didaktika;
pembicaraan yang mengandung pelajaran.
3)
Mensen-kennis;
ilmu pengetahuan tentang manusia yang dihadapi.
4)
Etika;
tata tertib serta sopan santun dalam berdakwah.
5)
Aestetika;
kata-kata yang indah dalam ajakan berdakwah.
6)
Taktika;
suatu taktik untuk memasukkan ide kepada orang lain.
Dalam pelaksanaan pengabdian dalam
bentuk dakwah kepada masyarakat, diperlukan kemampuan untuk berkomunikasi dalam
arti lain diperlukannya metode tertentu yang tepat dalam berdakwah agar pesan yang
disampaikan dapat diterima oleh masyarakat selaku sasaran dalam berdakwah. Surah
an-Nahl ayat 125 tersebut, selain merupakan bentuk perintah yang
ditujukan kepada seluruh umat Islam untuk berdakwah, juga merupakan tuntunan
cara dalam melaksanakan aktivitas dakwah yang dapat relevan dengan petunjuk yang
terdapat di dalam Alquran.
b.
QS. Ali
Imrân (3) : 110
Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia,
menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada
Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di
antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang
fasik.”
Alquran surah Ali Imrân ayat 110 merupakan penegasan bahwa umat nabi Muhammad SAW
merupakan umat terbaik dari umat sebelumnya, hal tersebut karena umat nabi
Muhammad memiliki 3 karakter yang sekaligus menjadi tugas pokok, 3 karakter
tersebut adalah:
1)
Mengajak
kepada kebaikan.
2)
Mencegah
kemunkaran.
3)
Beriman
kepada Allah SWT sebagai pondasi utama untuk segalanya.
Pada intinya berdakwah merupakan
sebuah kewajiban yang diberikan oleh Allah SWT, dan hal tersebut merupakan
tanggung jawab umat Islam agar dapat mengembangkan ajaran-ajaran Islam
sekaligus menjadi aktivitas wajib yang mengajarkan rasa solidaritas terhadap
sesama umat Islam dengan saling mengingatkan dan berbagi kebaikan sebagai
bentuk dari keindahan ajaran agama Islam.
2.
Dasar
Kewajiban Dakwah dalam Hadis
Selain di dalam Alquran, dasar
kewajiban dakwah juga banyak dianjurkan oleh nabi Muhammad SAW di dalam
beberapa Hadis, di antaranya:
a.
Hadis
riwayat imam Muslim: “dari Abi Sa’id al-Khudariyi ra. berkata: aku telah
mendengar Rasulullah bersabda: barang siapa di antara kamu melihat kemunkaran,
maka hendaklah dia mencegah dengan tangannya (kekuatan atau kekuasaan; jika
tidak sanggup, maka cegahlah dengan lidahnya; dan jika tidak mampu, maka
cegahlah dengan hati, dan hal tersebut merupakan selemah-lemah iman.”
b.
Hadis
riwayat imam Tirmiżi: “dari Khużaifah ra. dari nabi SAW bersabda: demi Żat
yang menguasai diriku, haruslah kamu mengajak kepada kebaikan dan haruslah kamu
mencegah perbuatan munkar, atau Allah akan menurunkan siksa-Nya kepadamu
kemudian kamu berdoa kepada-Nya dimana Allah tidak akan mengabulkan
permohonanmu.”
B.
Hukum
Dakwah
Pada dasarnya berdakwah merupakan
tugas pokok para Rasul yang diutus untuk berdakwah kepada kaumnya agar mereka
beriman kepada Allah SWT, akan
tetapi dengan berlandaskan kepada Alquran dan anjuran nabi Muhammad kepada umat
Islam di dalam beberapa Hadis tentang keharusan untuk berdakwah, maka dakwah
juga diwajibkan kepada seluruh umat Islam.
Mengenai hukum dakwah masih terjadi
kontradiksi apakah jenis kewajiban dakwah ditujukan kepada setiap individu atau
kepada sekelompok manusia, perbedaan pendapat tersebut disebabkan perbedaan
pemahaman terhadap dalil naqli (Alquran dan Hadis), dan karena kondisi
pengetahuan dan kemampuan manusia yang beragam dalam memahami Alquran.
Menurut Asmuni Syukir, hukum dakwah adalah
wajib bagi setiap muslim, karena hukum Islam tidak mengharuskan umat Islam
untuk selalu memperoleh hasil yang maksimal, akan tetapi usaha yang diharuskan
maksimal sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki, sedangkan berhasil
atau tidak dakwah merupakan urusan Allah, hal ini berlandaskan kepada firman
Allah di dalam Alquran surah at-Tahrîm (66) : 6, sebagai berikut:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan
keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu;
penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah
terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa
yang diperintahkan.”
Ibn Taimiyah menyatakan bahwa dakwah
merupakan kewajiban secara kolektif (fardhu kifayah), karena apabila
sekelompok umat telah melaksanakan aktivitas dakwah, maka kewajiban dakwah
sudah terlepas bagi kelompok umat yang lainnya.
Ditambahkan oleh Muhammad Ghozali yang juga menyatakan bahwa umat Islam harus
saling membantu untuk tercapainya tujuan dakwah.
Dari beberapa pendapat tentang hukum
dakwah yang telah diuraikan, maka dapat disimpulkan berdakwah hukumnya wajib
secara kolektif bagi yang mempunyai kemampuan dalam berdakwah, dan dakwah wajib
secara individu dalam menuntut ilmu agar mempunyai kemampuan untuk berdakwah,
karena tidak dapat secara menyeluruh umat Islam hanya berdakwah disebabkan
selain dakwah juga banyak aspek yang harus dipenuhi oleh umat Islam. Selain
itu, tidak dapat dikatakan bahwa dakwah hanya sekedar untuk orang-orang
tertentu, akan tetapi pada dasarnya kewajiban dakwah berada pada bagian yang
menjadi prioritas untuk umat Islam secara menyeluruh.
Nabi Muhammad SAW mewajibkan kepada
semua umat Islam untuk saling mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran
sesuai dengan kemampuannya masing-masing, sehingga dalam perilaku yang baik
sudah termasuk dalam kategori berdakwah. Secara
umum berdakwah atau dapat dikatakan pengembangan masyarakat ada empat strategi
yaitu:
1.
The
Growth Strategy (strategi pertumbuhan); dimaksudkan
untuk mencapai peningkatan yang cepat dalam nilai ekonomis melalui peningkatan
pendapatan perkapita penduduk, produktivitas, sektor pertanian, permodalan
serta kesempatan kerja yang diiringi kemampuan konsumsi masyarakat, terutama di
pedesaan.
2.
The
Welfare Strategy (strategi kesejahteraan); pada
dasarnya dimaksudkan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
3.
The
Responsive Strategy (strategi reaksi atau respon);
dimaksudkan untuk menanggapi kebutuhan yang dirumuskan masyarakat sendiri
dengan bantuan pihak luar untuk memperlancar usaha mandiri melalui pengadaan teknologi
dan sumber yang relevan.
4.
The
Integrated or Holistic Strategy (strategi gabungan
atau menyatukan);
secara sistematis strategi ini mengintegrasikan seluruh komponen serta unsur
yang diperlukan demi pencapaian tujuan.
Pihak yang mampu melakukan aktivitas
dakwah dengan memaksimalkan kemampuan serta pengetahuan yang dimiliki, akan
mendapatkan kedudukan yang terhormat dari Allah SWT seperti yang tertera di
dalam Alquran surah Fuşşilat (41) : 33 sebagai berikut:
Artinya: “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang
menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya
aku Termasuk orang-orang yang menyerah diri?”
Dakwah pada hakikatnya merupakan
proses perubahan dan perbaikan, yaitu perubahan yang berazaskan cerminan dari
nilai-nilai Islam, sehingga aktivitas dakwah inherent dengan
sisi antropologi masyarakat sehingga dakwah harus dapat berperan sebagai
pemandu perkembangan budaya masyarakat.
Sebagai kesimpulan, hukum berdakwah
adalah wajib bagi seluruh umat Islam yang mampu melaksanakannya, dan wajib
hukumnya untuk berusaha memperoleh kemampuan untuk berdakwah, sehingga dalam
berdakwah untuk mencapai keberhasilan juga diharuskan untuk mempunyai strategi
baik berupa metode atau model yang digunakan agar dakwah dapat diterima oleh
masyarakat.
Dasar Hukum Dakwah Islam (Ilmu Dakwah Islam)
0 Response to "Dasar Hukum Dakwah Islam (Ilmu Dakwah Islam)"
Post a Comment