Dasar Hukum Dakwah Islam (Ilmu Dakwah Islam)

Dasar Hukum Dakwah Islam (Ilmu Dakwah Islam)
Dasar Hukum Dakwah Islam (Ilmu Dakwah Islam)
Dasar Hukum Dakwah Islam (Ilmu Dakwah Islam)
A.    Dasar Hukum Pelaksanaan Dakwah
Dakwah merupakan aktivitas yang bersifat urgen di dalam agama Islam, karena dengan dakwah Islam dapat tersebar serta diterima oleh masyarakat, dakwah juga berfungsi untuk menata kehidupan yang agamis menuju keharmonisan dan kebahagiaan masyarakat. Urgensi dakwah sebagai sebuah aktivitas yang bersifat wajib di dalam Islam sangat jelas karena pedoman dasar hukum pelaksanaan dakwah terkodifikasi di dalam kitab suci Alquran dan redaksi Hadis.
1.      Dasar Kewajiban Dakwah dalam Alquran
Sangat banyak ayat-ayat Alquran yang menerangkan tentang kewajiban umat Islam untuk berdakwah, terdapat lafal ma’ruf sebanyak 38 kali dan lafal munkar sebanyak 16 kali, dan dalil tentang kewajiban dakwah yang terdapat di dalam Alquran di antaranya adalah sebagai berikut:
a.       QS. An-Nahl (16) : 125
Artinya:    “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Kalimat "ud'uu" yang dalam kaidah bahasa Arab merupakan bentuk kata kerja perintah yang berarti ajaklah, menurut kaidah uşul fiqh setiap kalimat perintah yang ada di dalam Alquran adalah perintah wajib yang harus dipatuhi selama tidak ada dalil lain yang mengubah atau membuat perintah tersebut menjadi sunnah atau ketetapan hukum yang lainnya
Sedangkan kalimat "bi al-hikmah" menurut Datuk Tombak Alam berarti kebijaksanaan, sehingga dakwah harus dilengkapi dengan beberapa hal sebagai berikut:
1)      Retorika; mempelajari ilmu seni berbicara.
2)      Didaktika; pembicaraan yang mengandung pelajaran.
3)      Mensen-kennis; ilmu pengetahuan tentang manusia yang dihadapi.
4)      Etika; tata tertib serta sopan santun dalam berdakwah.
5)      Aestetika; kata-kata yang indah dalam ajakan berdakwah.
6)      Taktika; suatu taktik untuk memasukkan ide kepada orang lain.
Dalam pelaksanaan pengabdian dalam bentuk dakwah kepada masyarakat, diperlukan kemampuan untuk berkomunikasi dalam arti lain diperlukannya metode tertentu yang tepat dalam berdakwah agar pesan yang disampaikan dapat diterima oleh masyarakat selaku sasaran dalam berdakwah. Surah an-Nahl ayat 125 tersebut, selain merupakan bentuk perintah yang ditujukan kepada seluruh umat Islam untuk berdakwah, juga merupakan tuntunan cara dalam melaksanakan aktivitas dakwah yang dapat relevan dengan petunjuk yang terdapat di dalam Alquran.
b.      QS. Ali Imrân (3) : 110
Artinya:     “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
Alquran surah Ali Imrân ayat 110 merupakan penegasan bahwa umat nabi Muhammad SAW merupakan umat terbaik dari umat sebelumnya, hal tersebut karena umat nabi Muhammad memiliki 3 karakter yang sekaligus menjadi tugas pokok, 3 karakter tersebut adalah:
1)      Mengajak kepada kebaikan.
2)      Mencegah kemunkaran.
3)      Beriman kepada Allah SWT sebagai pondasi utama untuk segalanya.
Pada intinya berdakwah merupakan sebuah kewajiban yang diberikan oleh Allah SWT, dan hal tersebut merupakan tanggung jawab umat Islam agar dapat mengembangkan ajaran-ajaran Islam sekaligus menjadi aktivitas wajib yang mengajarkan rasa solidaritas terhadap sesama umat Islam dengan saling mengingatkan dan berbagi kebaikan sebagai bentuk dari keindahan ajaran agama Islam.
2.      Dasar Kewajiban Dakwah dalam Hadis
Selain di dalam Alquran, dasar kewajiban dakwah juga banyak dianjurkan oleh nabi Muhammad SAW di dalam beberapa Hadis, di antaranya:
a.       Hadis riwayat imam Muslim: “dari Abi Sa’id al-Khudariyi ra. berkata: aku telah mendengar Rasulullah bersabda: barang siapa di antara kamu melihat kemunkaran, maka hendaklah dia mencegah dengan tangannya (kekuatan atau kekuasaan; jika tidak sanggup, maka cegahlah dengan lidahnya; dan jika tidak mampu, maka cegahlah dengan hati, dan hal tersebut merupakan selemah-lemah iman.”
b.      Hadis riwayat imam Tirmiżi: “dari Khużaifah ra. dari nabi SAW bersabda: demi Żat yang menguasai diriku, haruslah kamu mengajak kepada kebaikan dan haruslah kamu mencegah perbuatan munkar, atau Allah akan menurunkan siksa-Nya kepadamu kemudian kamu berdoa kepada-Nya dimana Allah tidak akan mengabulkan permohonanmu.”
B.     Hukum Dakwah
Pada dasarnya berdakwah merupakan tugas pokok para Rasul yang diutus untuk berdakwah kepada kaumnya agar mereka beriman kepada Allah SWT, akan tetapi dengan berlandaskan kepada Alquran dan anjuran nabi Muhammad kepada umat Islam di dalam beberapa Hadis tentang keharusan untuk berdakwah, maka dakwah juga diwajibkan kepada seluruh umat Islam.
Mengenai hukum dakwah masih terjadi kontradiksi apakah jenis kewajiban dakwah ditujukan kepada setiap individu atau kepada sekelompok manusia, perbedaan pendapat tersebut disebabkan perbedaan pemahaman terhadap dalil naqli (Alquran dan Hadis), dan karena kondisi pengetahuan dan kemampuan manusia yang beragam dalam memahami Alquran.
Menurut Asmuni Syukir, hukum dakwah adalah wajib bagi setiap muslim, karena hukum Islam tidak mengharuskan umat Islam untuk selalu memperoleh hasil yang maksimal, akan tetapi usaha yang diharuskan maksimal sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki, sedangkan berhasil atau tidak dakwah merupakan urusan Allah, hal ini berlandaskan kepada firman Allah di dalam Alquran surah at-Tahrîm (66) : 6, sebagai berikut:
  
Artinya:    “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Ibn Taimiyah menyatakan bahwa dakwah merupakan kewajiban secara kolektif (fardhu kifayah), karena apabila sekelompok umat telah melaksanakan aktivitas dakwah, maka kewajiban dakwah sudah terlepas bagi kelompok umat yang lainnya. Ditambahkan oleh Muhammad Ghozali yang juga menyatakan bahwa umat Islam harus saling membantu untuk tercapainya tujuan dakwah.
Dari beberapa pendapat tentang hukum dakwah yang telah diuraikan, maka dapat disimpulkan berdakwah hukumnya wajib secara kolektif bagi yang mempunyai kemampuan dalam berdakwah, dan dakwah wajib secara individu dalam menuntut ilmu agar mempunyai kemampuan untuk berdakwah, karena tidak dapat secara menyeluruh umat Islam hanya berdakwah disebabkan selain dakwah juga banyak aspek yang harus dipenuhi oleh umat Islam. Selain itu, tidak dapat dikatakan bahwa dakwah hanya sekedar untuk orang-orang tertentu, akan tetapi pada dasarnya kewajiban dakwah berada pada bagian yang menjadi prioritas untuk umat Islam secara menyeluruh.
Nabi Muhammad SAW mewajibkan kepada semua umat Islam untuk saling mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran sesuai dengan kemampuannya masing-masing, sehingga dalam perilaku yang baik sudah termasuk dalam kategori berdakwah. Secara umum berdakwah atau dapat dikatakan pengembangan masyarakat ada empat strategi yaitu:
1.      The Growth Strategy (strategi pertumbuhan); dimaksudkan untuk mencapai peningkatan yang cepat dalam nilai ekonomis melalui peningkatan pendapatan perkapita penduduk, produktivitas, sektor pertanian, permodalan serta kesempatan kerja yang diiringi kemampuan konsumsi masyarakat, terutama di pedesaan.
2.      The Welfare Strategy (strategi kesejahteraan); pada dasarnya dimaksudkan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
3.      The Responsive Strategy (strategi reaksi atau respon); dimaksudkan untuk menanggapi kebutuhan yang dirumuskan masyarakat sendiri dengan bantuan pihak luar untuk memperlancar usaha mandiri melalui pengadaan teknologi dan sumber yang relevan.
4.      The Integrated or Holistic Strategy (strategi gabungan atau menyatukan); secara sistematis strategi ini mengintegrasikan seluruh komponen serta unsur yang diperlukan demi pencapaian tujuan.
Pihak yang mampu melakukan aktivitas dakwah dengan memaksimalkan kemampuan serta pengetahuan yang dimiliki, akan mendapatkan kedudukan yang terhormat dari Allah SWT seperti yang tertera di dalam Alquran surah Fuşşilat (41) : 33 sebagai berikut:
Artinya:    “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang menyerah diri?”
Dakwah pada hakikatnya merupakan proses perubahan dan perbaikan, yaitu perubahan yang berazaskan cerminan dari nilai-nilai Islam, sehingga aktivitas dakwah inherent dengan sisi antropologi masyarakat sehingga dakwah harus dapat berperan sebagai pemandu perkembangan budaya masyarakat.
Sebagai kesimpulan, hukum berdakwah adalah wajib bagi seluruh umat Islam yang mampu melaksanakannya, dan wajib hukumnya untuk berusaha memperoleh kemampuan untuk berdakwah, sehingga dalam berdakwah untuk mencapai keberhasilan juga diharuskan untuk mempunyai strategi baik berupa metode atau model yang digunakan agar dakwah dapat diterima oleh masyarakat.
Dasar Hukum Dakwah Islam (Ilmu Dakwah Islam)

0 Response to "Dasar Hukum Dakwah Islam (Ilmu Dakwah Islam)"

Post a Comment